
Senyum Bowo Sidik Saat Jalani Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi
Anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso jalani sidang dakwaan. Selain menerima suap, ia juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 7,7 miliar.
Anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso jalani sidang dakwaan. Selain menerima suap, ia juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 7,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi total SGD 700 ribu dan Rp 600 juta berkaitan dengan jabatannya.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi yang diterima anggota DPR Bowo Sidik Pangarso digunakannya untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai anggota DPR lagi.
Selain penerimaan suap, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi itu sekitar Rp 7,7 miliar.
Selain penerimaan suap terkait PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Bowo Sidik Pangarso juga didakwa menerima suap berkaitan dengan kepentingan perusahaan lain.
Jaksa KPK mendakwa anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menerima total sekitar Rp 2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi ke pengadilan dengan terdakwa anggota DPR Bowo Sidik Pangarso digelar Rabu (14/8) besok.
General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, dituntut 2 tahun penjara. Asty diyakini jaksa bersalah menyuap Bowo Sidik Pangarso.
Asty Winasti membeberkan pemberian uang kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
KPK mempertimbangkan untuk menghadirkan Enggartiasto dalam persidangan Bowo Sidik Pangarso, yang segera digelar.