
Petinggi PT HTK Ungkap Memo Internal Pencairan Fee untuk Bowo Sidik
Manajer Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono mengungkapkan ada memo internal terkait pemberian fee kepada terdakwa Bowo Sidik Pangarso.
Manajer Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono mengungkapkan ada memo internal terkait pemberian fee kepada terdakwa Bowo Sidik Pangarso.
Aas Asikin Idat mengaku tidak menyimpan kecurigaan apa pun ketika seorang Bowo Sidik Pangarso menemuinya bersama perwakilan dari PT HTK.
Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa perkara suap-gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, disebut menerima suap melalui tangan orang kepercayaannya bernama Indung.
M Indung Andriadi jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menjadi perantara suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Terungkap adanya kode terkait pemberian uang dalam persidangan perkara suap yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
M Indung Andriadi didakwa menjadi perantara suap untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Bowo Sidik Pangarso awalnya meminta jatah kepada penyuapnya. Namun jatah yang diminta anggota DPR itu dianggap terlalu besar, terjadilah tawar-menawar.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.