
Cerita Saksi Diminta Bowo Sidik Tukar Uang untuk Logistik Dapil
Ayi Paryana mengaku beberapa kali menukarkan uang dolar Singapura ke rupiah atas perintah anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Ayi Paryana mengaku beberapa kali menukarkan uang dolar Singapura ke rupiah atas perintah anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Mantan anggota DPR Bowo Sidik menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agendanya jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi.
Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi terkait pengembangan pasar dari Kemendag. Bowo mengaku dirinya memang membantu mengusulkan pembangunan pasar.
Sekretaris Bowo Sidik, Serly Virgiola, dicecar jaksa KPK mengenai usulan proposal pembangunan pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Bowo Sidik mengakui dirinya menerima uang dari PT HTK. Uang tersebut, kata Bowo, digunakan untuk bantuan ke daerah pemilihan (dapil) Bowo Sidik pada Pileg 2019.
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh orang kepercayaan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, Indung Andriadi.
Amplop-amplop yang disita KPK dalam kasus suap yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ditunjukkan jaksa KPK dalam persidangan.
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani, mengaku selalu mencatat uang yang diterimanya untuk Bowo Sidik Pangarso.
Indung Andriani mengaku telah menerima uang 5 kali dari Asty Winasty. Uang tersebut diserahkan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap sebagai anggota DPR karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kontrak dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).