
Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa KPK memberikan tuntutan 7 tahun penjara bagi mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Jaksa KPK memberikan tuntutan 7 tahun penjara bagi mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso akan menjalani sidang tuntutan kasus suap dan gratifikasi pada hari ini.
Di persidangan, eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso membantah duit SGD 200 ribu yang disebut dari Enggartiasto Lukita.
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang Rp 600 juta dari Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu secara bertahap.
Selain dari Enggartiasto Lukita, Bowo Sidik mengaku menerima uang dari dua orang 'tenar' lainnya. Siapa?
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.
Bowo Sidik Pangarso akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap-gratifikasi esok hari.
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu merapat ke Istana di tengah penantian pengumuman menteri. Namun nama Tetty dilatari kontroversi.
KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Tersangka baru tersebut ialah Direktur PT HTK Taufik Agustono.
M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.