
GM Keuangan Humpuss Transportasi Kimia Dipanggil KPK terkait Kasus Suap
KPK meminta GM Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Mashud Masdjono hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap.
KPK meminta GM Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Mashud Masdjono hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap.
KPK mengeksekusi vonis terpidana kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso dengan menjebloskannya ke Lapas Kelas 1 Tangerang.
KPK menelusuri keterkaitan Pertamina dalam kerja sama penyewaan kapal.
KPK memanggil Vice Presiden Shipping Operation PT Pertamina (Persero) Joko Eko Purwanto terkait kasus dugaan suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Bowo Sidik Pangarso memutuskan tidak meminta banding vonis kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara di kasus tersebut.
KPK memanggil Dirut PT Pupuk Logistik Indonesia, Ahmadi Hasan, terkait dugaan suap Bowo Sidik. Ahmadi dipanggil sebagai saksi tersangka Taufik Agustono.
"Kami mendapatkan informasi bahwa saksi punya peran, untuk memperkenalkan Bowo dan Asty," Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Bowo Sidik Pangarso merasa hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Kenapa?
Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi.