
KPK Usut Cara Bowo Tukar Uang Miliaran Jadi Rp 20 Ribu dan Rp 50 Ribu
KPK bakal menelusuri cara penukaran duit Rp 8 miliar ke pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang disita terkait dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
KPK bakal menelusuri cara penukaran duit Rp 8 miliar ke pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang disita terkait dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Bank menerima layanan penukaran uang dalam jumlah besar. Namun, apa nasabah mendapat pengawalan dalam membawa uang banyak?
KPK menduga 'serangan fajar' menjadi fenomena 'gunung es' menjelang Pemilu 2019. KPK berharap Bawaslu lebih gencar melakukan pengawasan.
KPK menduga anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menerima suap dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) sejak Agustus 2018.
Salah satu bank BUMN praktik menukar uang dengan jumlah besar ke dalam pecahan kecil bisa dilakukan. Namun, nasabah harus melapor terlebih dahulu.
Uang Rp 8 miliar itu dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dikemas di dalam amplop yang jumlahnya mencapai 400 ribu amplop.
KPK mengatakan menemukan duit dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang sudah dikemas dalam 400 ribu amplop di dalam 6 lemari besi.
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, yang kini jadi tersangka suap, ternyata sempat mengelabui penyidik KPK saat akan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap untuk kepentingan 'serangan fajar' di Pemilu 2019.