
'Guru' Pasutri Bomber Bunuh Diri di Gereja Makassar Divonis 5 Tahun Bui
Bustar (40), 'guru' pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, divonis hukuman 5 tahun penjara. Bustar terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Bustar (40), 'guru' pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, divonis hukuman 5 tahun penjara. Bustar terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Kemenlu RI akan berkoordinasi dengan pemerintah Filipina untuk memperoleh informasi benar-tidaknya tudingan WNI sebagai pelaku bom bunuh diri.