
Vonis Indra Kenz, Hakim Singgung Arahan Jokowi dan Kapolri soal Judi Online
Majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo dirampas untuk negara.
Majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo dirampas untuk negara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indra Kenz dalam kasus Binomo. Ia dinyatakan secara sah terbukti bersalah.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus Binomo. Hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya.
Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 miliar yang apabila tidak dibayar diganti 10 bulan kurungan.
Sidang putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz rencananya digelar hari ini. Sebanyak ratusan personel polisi akan mengamankan jalannya persidangan.
Sidang putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz kembali digelar hari ini. Sebelumnya sidang pembacaan putusan sempat ditunda.
Terdakwa kasus penipuan investasi bodong opsi biner Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Fakarich tak terima dihukum 10 tahun penjara dalam kasus penipuan Binomo. Melalui kuasa hukumnya, dia akan mengajukan banding atas putusan hakim itu.
Terdakwa kasus penipuan investasi bodong opsi biner Binomo, Fakarich divonis hukuman 10 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ditundanya pembacaan vonis perkara yang menjerat Indra Kenz merembet pada kekecewaan para korban.