
Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang
Berkas perkara tersangka kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma atau Indra Kenz, telah dilimpahkan Kejari Tangerang Selatan ke PN Tangerang.
Berkas perkara tersangka kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma atau Indra Kenz, telah dilimpahkan Kejari Tangerang Selatan ke PN Tangerang.
Bareskrim melimpahkan tersangka kasus Binomo Fakarich ke Kejari Medan. Jaksa kemudian menitipkan tersangka ke Rutan Tanjung Gusta menunggu persidangan.
Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap 2 tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ke Kejari Medan. Tersangka kasus Binomo itu akan segera disidangkan.
Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat terus mendekati akhir, 20 Juli 2020. Terpantau, nama-nama seperti Google, Facebook, WhatsApp, belum mendaftar.
Kominfo pernah memblokir aplikasi besar, seperti Telegram hingga Tumblr masuk daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang ditutup aksesnya oleh Kominfo.
Bekas afiliator Binomo, Indra Kenz, bakal diadili. Indra yang merupakan tersangka kasus investasi bodong itu malah merasa lega menyongsong sidang perdana.
Tersangka kasus Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz meminta maaf kepada seluruh korban.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) disiapkan untuk menangani perkara Indra Kenz.
Indra Kenz diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Tangerang Selatan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Bareskrim menyerahkan berkas perkara Indra Kenz ke Kejari Tangsel beserta aset-aset yang disita. Aset tersebut terdiri dari uang, mobil Ferrari hingga Tesla.