
Ferdy Sambo Dicopot, Irjen Syahardiantono Jadi Kadiv Propam Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kadiv Propam selanjutnya diisi oleh Irjen Syahardiantono.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kadiv Propam selanjutnya diisi oleh Irjen Syahardiantono.
Dari 25 orang personel polisi yang diperiksa terkait kasus olah TKP kasus kematian brigadir Yoshua atau Brigadir J, ada 3 yang berpangkat jenderal.
Polri menegaskan Bharada E melepaskan tembakan mematikan ke Brigadir J bukan karena membela diri. Lalu bagaimana dengan klaim awal kasus polisi tembak polisi?
Bharada Eliezer (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas tewasnya Brigadir J saat tiba di Bareskrim Polri.
Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Pengacara kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak, telah memprediksi Bharada E akan menjadi tersangka penembakan terhadap Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J. Lalu bagaimana dengan permohonan perlindungan Bharada Eliezer kepada LPSK?
Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua.
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan. Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.