Kekasih Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Simanjuntak, melalui kuasa hukumnya sudah memprediksi Bharada E akan menjadi tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dalam insiden polisi tembak polisi itu, Brigadir J tewas.
"Ini sudah kami prediksi," kata pengacara Vera Simanjuntak, Ramos Hutabarat, kepada detikSumut, Kamis (4/8/2022).
Ramos meyakini ada aktor intelektual di balik pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun, sampai saat ini, dalang atau otak aksi yang disebut pihak keluarga Brigadir J adalah pembunuhan itu belum terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramos meminta polisi segera mengusut soal ini. Dia juga meminta polisi mengungkap oknum-oknum yang sengaja menghalangi penyidikan.
"Pengungkapan oknum-oknum yang menghalang-halangi penyidikan merupakan hal sangat penting agar dapat mengungkap otak pelaku pembunuhan itu," kata Ramos.
Dia menyebut, sampai saat ini Irjen Ferdy Sambo dan istrinya belum juga diperiksa. Padahal mereka merupakan saksi kunci dalam kasus itu.
Pihaknya juga yakin akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Semuanya itu tergantung dari hasil penyidikan polisi.
"Karena sampai saat ini FS dan PC belum di periksa, dan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, maka masih akan ada tersangka baru dalam perkara ini," ujar Ramos.
Vera Simanjuntak dua kali diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ini. Dia ditanyai seputar komunikasi terakhir dengan Brigadir J.
Dari pemeriksaan Vera itu juga terungkap bahwa sebelum tewas, Brigadir J sempat bercerita pernah diancam. Bahkan Yoshua menyebut kondisinya saat itu sedang dirundung masalah.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan itu. Bharada E juga dikenai pasal pembunuhan dan dikenai hukuman 15 tahun penjara.
(dpw/dpw)