
2 Polisi di Madiun yang Edarkan Sabu Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Bui
Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai 2 anggota Polres Madiun itu itu terbukti mengedarkan sabu.
Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai 2 anggota Polres Madiun itu itu terbukti mengedarkan sabu.
Dua polisi yang berdinas di Madiun dan Surabaya ditangkap karena mengedarkan sabu. Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menginstruksikan mengusut tuntas.
PB (46) dan DS anggota Bhabinkamtibmas Polres Madiun dan Polrestabes Surabaya ditangkap karena mengedarkan sabu. Sebanyak 11 paket sabu turut disita.