Dua polisi yang berdinas di Madiun dan Surabaya ditangkap karena mengedarkan sabu. Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menginstruksikan agar kasus itu diusut tuntas.
"Kasusnya berjalan seperti biasa profesional dan Pak Kapolda sudah memerintahkan melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian Polda Jatim, Selasa (21/3/2023).
Arie menjelaskan dua oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba bahkan telah ditindak. Saat ini, Bid Propam masih mendalami kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk intetnal, Kabid Propam juga sedang melalukan pendalaman," ungkap Arie.
Sedangkan peran dari kedua oknum tersebut, Arie mengungkapkan bertugas mencarikan sabu. "Iya mencarikan barang," ungkap Arie.
Menurut Arie, saat dites urine, kedua oknum polisi yang diamankan juga positif mengandung narkoba. "Iya positif narkoba," tandas Arie.
Sebelumnya, polisi Madiun mengamankan dua oknum polisi karena diduga jadi pengedar narkoba. Dari keduanya diamankan 11 paket sabu dengan nilai transaksi Rp 6 juta.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo membenarkan penangkapan kedua oknum polisi tersebut. Keduanya ditangkap pada 24 Februari saat tengah transaksi.
"Memang benar pada sekitar akhir Bulan Februari 2023, tepatnya pada tanggal 24, Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan dua oknum Polisi saat transaksi narkoba. Kami dapatkan barang bukti berupa kurang lebih 11 paket sabu sabu sabu," kata Anton Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Anton membeberkan kedua oknum polisi tersebut berinisial PB (46) warga Kecamatan Mejayan, dan DS warga Kecamatan Taman Sidoarjo. Untuk PB diketahui bertugas di Polres Madiun dan DS di Polrestabes Surabaya. "Mereka Bhabinkamtibmas di Madiun dan Surabaya," kata Anton.
(abq/iwd)