Dua anggota Polres Madiun yang terseret kasus peredaran sabu dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah UU Narkotika.
Kedua terdakwa adalah Aiptu Parman Budi Santoso warga Mejayan, Madiun dan Deddy Sukmawan warga Taman, Sidoarjo. Keduanya mendengar sidang tuntutan secara telekonferensi dari Lapas Madiun.
"Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa Ardini saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (4/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar tuntutan ini, hakim ketua Rachmawaty mempersilahkan mengajukan pembelaan melalui tim penasihat hukum dari Polda Jatim. Agenda pembelaan akan digelar pada minggu depan.
"Pembelaan dari penasehat hukum nanti akan jadi bahan pertimbangan kami. Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi. Karena yang kalian bawa adalah nama instansi (Polri). Kita sama-sama instansi semua penegak hukum," kata hakim ketua Rachmawaty.
Sebelumnya, Polres Madiun mengamankan dua oknum polisi karena diduga jadi pengedar narkoba. Dari keduanya diamankan 11 paket sabu dengan nilai transaksi Rp 6 juta.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo membenarkan penangkapan kedua oknum polisi tersebut. Keduanya ditangkap pada 24 Februari saat tengah transaksi.
"Memang benar pada sekitar akhir Bulan Februari 2023, tepatnya pada tanggal 24, Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan dua oknum Polisi saat transaksi narkoba. Kami dapatkan barang bukti berupa kurang lebih 11 paket sabu sabu sabu," kata Anton Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Anton membeberkan kedua oknum polisi tersebut berinisial PB (46) warga Kecamatan Mejayan, dan DS warga Kecamatan Taman Sidoarjo. Untuk PB diketahui bertugas di Polres Madiun dan DS di Polrestabes Surabaya. "Mereka Bhabinkamtibmas di Madiun dan Surabaya," kata Anton.
(abq/iwd)