
Pemkot Semarang Hadirkan Relaksasi Pajak Daerah, Cakup PBB & BPHTB
Pemkot Semarang luncurkan relaksasi pajak 2025, termasuk keringanan PBB dan BPHTB. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat.
Pemkot Semarang luncurkan relaksasi pajak 2025, termasuk keringanan PBB dan BPHTB. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karangasem diproyeksikan naik Rp 35 miliar pada APBD-P 2025, didorong oleh sektor pajak yang menunjukkan kinerja positif.
Pelayanan Mall Pelayanan Publik di Sumedang mendapat apresiasi karena mempercepat pengurusan PBG dan BPHTB.