
Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita Bea-Cukai Kudus
Bea-Cukai Kudus menyita ratusan ribu batang rokok ilegal. Nilai dari ratusan ribu rokok ilegal itu Rp 236.879.500.
Bea-Cukai Kudus menyita ratusan ribu batang rokok ilegal. Nilai dari ratusan ribu rokok ilegal itu Rp 236.879.500.
Pemgadilan kabulkan gugatan bos rokok asal Jepara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Pengusaha rokok di Jepara mengajukan gugatan praperadilan kantor Bea Cukai Kudus. Sebab penetapan sebagai tersangka dinilai cacat hukum, tidak sah dan prematur.
Selama tahun 2017, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus telah menindak kasus cukai palsu sebanyak 77 kasus.