
476.200 Rokok Ilegal Dibongkar Petugas di Jepara, Pemilik Masih Diburu
Petugas mengamankan 476.200 batang rokok ilegal bernilai Rp 485,72 juta di dua gudang Jepara. Potensi kerugian negara mencapai Rp 282,54 juta.
Petugas mengamankan 476.200 batang rokok ilegal bernilai Rp 485,72 juta di dua gudang Jepara. Potensi kerugian negara mencapai Rp 282,54 juta.
Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) senilai Rp 1,4 miliar.
Bea Cukai Kudus mengamankan 887.680 batang rokok ilegal di Jepara. Namun dari penindakan ini tak ada orang yang turut diamankan.
Bea Cukai Kudus menyebut 90 persen penindakan peredaran rokok ilegal berasal dari wilayah Jepara. Apa penyebabnya?
Peredaran 28 ribu batang rokok ilegal melalui e-commerce atau toko online terbongkar Bea Cukai Kudus.
Sebuah mobil berisi rokok ilegal sebanyak 120 ribu batang diamankan Bea Cukai Kudus. Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 122 juta.
Bea Cukai Kudus mengamankan dua truk yang membawa rokok ilegal senilai Rp 3,87 miliar di aral Tol Semarang-Batang.
Bea Cukai Kudus memusnahkan total 19 ton rokok ilegal sitaan September 2019-Maret 2020.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus memusnahkan 20 ton barang sitaan, termasuk 11 juta batang rokok ilegal, hasil penindakan Juli-Agustus 2019.
Kantor Bea-Cukai Kudus mengamankan minibus dari Jepara yang mengangkut 220 batang rokok ilegal di Jalan Raya Kudus-Purwodadi.