
Edarkan Rokok Ilegal di Jateng, 1 Penjual dan 2 Sopir Jadi Tersangka
Bea Cukai Kudus menetapkan 3 orang sebagai tersangka peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Kudus menetapkan 3 orang sebagai tersangka peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Kudus, Jateng menyita sebanyak 1.504.200 batang rokok ilegal dari Jepara. Dari penindakan itu diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,16 miliar.
Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 1.088.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Bea Cukai Kudus gerebek sebuah rumah yang diduga jadi penimbunan rokok ilegal. Sebanyak 448 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 456,96 juta diamankan.
Sebanyak 179.200 batang rokok digagalkan Bea Cukai Kudus. Penyelundupan dilakukan dengan mengirimkannya dalam satu unit truk yang diangkut dalam kontainer.
Satu unit minibus bermuatan rokok ilegal senilai Rp 342,72 juta diamankan Bea Cukai Kudus. Sopir dan kernet minibus itu juga dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Pria berinisial M (31) warga Blora, Jawa Tengah ditangkap Bea Cukai Kudus. M menjadi pengedar dan menjual rokok ilegal senilai ratusan juta.
Satu unit truk bermuatan 1.280.000 rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah. Jutaan rokok ilegal itu diperkirakan bernilai Rp 1,31 miliar.
Bea Cukai Kudus mengamankan satu unit pikap bermuatan sebanyak 228 ribu batang rokok ilegal. Seorang sopir dan kernet pikap turut diamankan Bea Cukai Kudus.
Bea Cukai Kudus memusnahkan rokok ilegal seberat 11 ton atau sekitar 6,5 juta batang. Diperkirakan nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 5,087 miliar.