
Bea Cukai Banten Musnahkan 40 Juta Batang Tembakau-Miras Senilai Rp 48,85 M
Bea Cukai Banten memusnahkan 40 juta batang tembakau hingga minuman beralkohol. Barang itu hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2022 hingga Mei 2023.
Bea Cukai Banten memusnahkan 40 juta batang tembakau hingga minuman beralkohol. Barang itu hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2022 hingga Mei 2023.
Bea Cukai Banten kembali mengamankan jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai. Penyitaan dilakukan di dua tempat yaitu Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Kanwil Bea Cukai Banten mengamankan 3,23 juta batang rokok ilegal di dua tempat berbeda sepanjang pekan ketiga September. Total kerugian negara Rp 1,39 miliar.