
BBN DKI Jakarta Jadi 12,5%, Harga Motor Naik Ratusan Ribu Rupiah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor 10% menjadi 12,5%. Harga motor dinilai hanya akan naik ratusan ribu rupiah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor 10% menjadi 12,5%. Harga motor dinilai hanya akan naik ratusan ribu rupiah.
Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Banyak pertimbangannya sebelum Pemprov DKI Jakarta menaikkan BBN-KB.
Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dari 10% menjadi 12,5%. Kenaikan ini akan mempengaruhi harga kendaraan bermotor.
Tarif BBN-KB berdasarkan pertimbangan Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali.
BBN-KB yang semula 10% naik menjadi 12,5%. Hasilnya digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Gaikindo pun menganggap waktu penerapan kebijakan baru ini kurang tepat. Soalnya, penjualan kendaraan sedang lesu, ditambah kenaikan BBN maka semakin berat.
BBN-KB yang semula ditetapkan sebesar 10% kini naik menjadi 12,5%. Kebijakan ini dinilai kurang tepat di tengah pasar yang tengah lesu.
BBN-KB di DKI Jakarta untuk penyerahan kendaraan pertama naik 2,5 persen. Pertimbangannya adalah untuk mengatasi kemacetan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta naik. BBN KB di Jakarta naik dari 10% menjadi 12,5%. Kebijakan serupa sudah lebih dulu diterapkan di Jawa Barat/
Merek asal Prancis, Peugeot masih menerapkan harga yang sama dari harga 2018 lalu.