detikFinanceKamis, 08 Jan 2026 07:00 WIB
Perhatian! Barang Impor Nganggur Kelamaan Kini Bisa Dilelang Negara
Menteri Keuangan menetapkan barang impor di TPS lebih dari 30 hari sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
detikFinanceKamis, 08 Jan 2026 07:00 WIB
Menteri Keuangan menetapkan barang impor di TPS lebih dari 30 hari sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
detikFinanceRabu, 07 Jan 2026 14:31 WIB
Menteri Keuangan menetapkan barang di TPS lebih dari 30 hari sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. Aturan baru ini berlaku setelah 90 hari.