detikFinanceRabu, 07 Jan 2026 14:31 WIB
Aturan Baru Purbaya: Barang Impor Nganggur Kelamaan Bakal Dilelang Negara!
Menteri Keuangan menetapkan barang di TPS lebih dari 30 hari sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. Aturan baru ini berlaku setelah 90 hari.










































