detikFinanceKamis, 08 Jan 2026 07:00 WIB Perhatian! Barang Impor Nganggur Kelamaan Kini Bisa Dilelang Negara Menteri Keuangan menetapkan barang impor di TPS lebih dari 30 hari sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.