
Korupsi Bandung Smart City: Sekda Ema & 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung menjadi tersangka baru dalam kasus Bandung Smart City.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung menjadi tersangka baru dalam kasus Bandung Smart City.
KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Salah satunya ialah Sekda Bandung Ema Sumarna.
KPK melakukan pengembangan kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Hasilnya, ada penetapan tersangka baru dari eksekutif Pemkot Bandung hingga anggota DPRD.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel dituntut 2 tahun kurungan penjara.
Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal diberhentikan secara tidak hormat usai terlibat kasus suap.
Jaksa KPK membongkar modus yang dilakukan Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika demi bisa menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Persidangan kasus korupsi Bandung Smart City jilid II kembali dilanjutkan. Sidang tersebut kemudian mengungkap cara penyaluran duit setoran uang haram itu.
Keempat saksi dicecar jaksa KPK perihal alur penambahan anggaran Dishub Bandung pada APBD Perubahan 2022 dari Rp 5 miliar menjadi Rp 47 miliar.
Persidangan kasus korupsi proyek Bandung Smart City jilid II akan segera dimulai. Rencananya, sidang perdana akan digelar besok.
Eks Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi terancam dipidana karena telah memberikan kesaksian berbelit di persidang kasus korupsi.