Korupsi Bandung Smart City: Sekda Ema & 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka

Korupsi Bandung Smart City: Sekda Ema & 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka

Kurniawan Fadilah - detikJabar
Rabu, 13 Mar 2024 17:52 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Bandung -

Tersangka baru dalam dugaan korupsi Bandung Smart City bertambah. Salah satunya ialah Sekda Bandung Ema Sumarna. Berdasarkan sumber detikcom, Rabu (13/3/2024), ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK.

Mereka ialah:

1. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
2. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono
3. Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha
4. Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi
5. Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sendiri belum mengumumkan identitas dan konstruksi perkara ini secara resmi. Namun, KPK menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang telah diusut sebelumnya.

"Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka adalah Walkot Bandung Yana Mulyana.

Berikut enam tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Mereka telah dihukum. Yana divonis 4 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 2 tahun. Berikutnya, Dadang divonis 4 tahun penjara dan Rijal divonis 5 tahun penjara.

Sinyal KPK

Sebelumnya, KPK mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam perkara yang ikut menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersebut.

Jaksa KPK Titto Jaelani mengatakan, penyidik KPK saat ini sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kembali. Sprindik tersebut sudah diumumkan dalam sidang dengan agenda tuntutan untuk Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/3/2024).

"Tadi kita juga sudah sampaikan, bahwa terkait dengan barang bukti yang disita di perkara ini, sebagian ada dikembalikan kepada yang disita, dan ada juga barang bukti yang dipergunakan dalam perkara lain," kata Titto kepada awak media.

Praktis, setelah perkara Budi Santika, KPK memberikan sinyal pengusutan kasus korupsi Bandung Smart City masih terus berjalan. Titto pun mengungkapkan, sprindik baru yang telah diterbitkan, yaitu atas nama anggota DPRD Kota Bandung Riantono dan beberapa orang lainnya.

"Berarti kan kalau dipergunakan, ada perkara lain. Kita sudah sebutkan sprindiknya. Sprindik yang sudah ada terkait dengan barang bukti itu adalah Riantono dan kawan-kawan," ucapnya.

Untuk diketahui, nama Riantono beberapa kali disebut mantan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal sebagai pihak yang diduga menerima duit korupsi proyek Bandung Smart City di persidangan. Selain Riantono, ada nama Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, Riana, Fery Cahyadi hingga Wakil Ketua DPRD Ahmad Nugraha.

"Dan kawan-kawan berarti tidak satu orang, yah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Tersangka Baru Korupsi Smart City: Sekda dan 4 Anggota DPRD Bandung

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads