Ema Sumarna, Tersangka Baru KPK Susul Yana Mulyana

Round-Up Sepekan

Ema Sumarna, Tersangka Baru KPK Susul Yana Mulyana

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 17 Mar 2024 18:00 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (batik kuning) irit bicara usai diperiksa KPK (Adrial/detikcom)
Foto: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (batik kuning) irit bicara usai diperiksa KPK (Adrial/detikcom)
Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi Bandung Smart City. Tersangka baru itu, ialah Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. Ema ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung.

Berdasarkan sumber detikcom Rabu (13/3/2024), lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Ema Sumarna, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Penetapan tersangka Ema dan empat wakil rakyat itu memang belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Namun, komisi antirasuah itu menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang telah diusut sebelumnya dan menjerat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

"Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Sehari setelahnya, Ema memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (14/3/2024). Usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih, Jakarta, Ema irit bicara saat ditanya kasus yang menyerer namanya itu.

"Mohon doanya, mohon doanya," kata Ema setelah menjalani pemeriksaan.

Sementara pengacara Ema yang turut menemani saat pemeriksaan di KPK menuturkan, Ema Sukarna telah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung. Pengajuan itu disampaikan usai kabar penetapan tersangka mencuat.

"Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Bandung, biar lebih fokus menghadapi proses hukum," ujar Rizky di gedung Merah Putih KPK.

Saat dikonfirmasi, Kepala DiskominfonKota Bandung Yayan A. Brilyana membernarkan, pengunduran diri Ema Sumarna. Menurutnya, surat pengunduran diri itu diajukan Ema pada Rabu (13/3).

"Pak Ema memang telah mengundurkan diri sejak Rabu kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya," kata Yayan.

Dengan mundurnya Ema, Yayan menyebut, tugas-tugas Sekda Kota Bandung untuk sementara didisposisikan kepada para asisten daerah. Dia memastikan, kasus yang menjerat Ema tidak mengganggu pelayanan publik di Pemkot Bandung.

"Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik," ucapnya.

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pasca mundurnya Ema, dirinya telah menunjuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bandung.

"Beliau merupakan ASN senior di Pemerintah Kota Bandung. Saya berharap beliau dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk mewujudkan pelayanan publik prima bagi masyarakat," kata Bambang, Jumat (15/3/2024).

Bambang menegaskan, langkah cepat penunjukkan Plh Sekda tersebut dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan baik. Karena itu, Hikmat dipercaya untuk menyelesaikan tugas yang ditinggalkan Ema Sumarna. (bba/mso)



Hide Ads