Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City jilid II. Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel itu dituntut 2 tahun kurungan penjara.
"Kepada terdakwa, kami tuntut pidana selama 2 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata JPU KPK Titto Jaelani kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/3/2024).
Dalam tuntutannya, Budi Santika dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. JPU pun memberikan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan atas tuntutan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titto mengatakan, pertimbangan memberatkan karena Budi Santika tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan, ia belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan kooperatif selama di persidangan.
"Setelah ini, agendanya sidang pembelaan untuk minggu depan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Budi Santika telah didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,3 untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan. Uang haram itu secara bertahap diberikan langsung kepada mantan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal.
Uang suap itu diberikan Budi kepada Rijal agar bisa menggarap 15 paket proyek Dishub senilai Rp 6,2 miliar. Adapun syarat dari Rijal, Budi Santika harus memberikan fee atau cashback sebesar 25 persen dari nilai kontrak pekerjaannya.
Setelah ke-15 proyek itu direalisasikan, Rijal lalu menagih commitment fee kepada Budi Santika. Rijal lalu mengutus anak buahnya di Dishub Kota Bandung bernama Andri Fernando Sijabat supaya mengambil uang suap Rp 1,3 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak November-Desember 2022.
(ral/mso)