Bandar Togel di Nabire Ditangkap, Diduga Dibekingi TNI-Polisi

Bandar Togel di Nabire Ditangkap, Diduga Dibekingi TNI-Polisi

Paulus Pulo - detikSulsel
Kamis, 23 Apr 2026 21:57 WIB
Salah satu bandar togel di Nabire yang ditangkap Polda Papua Tengah.
Foto: Salah satu bandar togel di Nabire yang ditangkap Polda Papua Tengah. (Dok. Istimewa)
Nabire -

Polisi menangkap salah satu bandar judi kupon putih (togel) berinisial SG (57) di Nabire, Papua Tengah. Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan aparat TNI-Polri dalam membekingi jalannya praktik perjudian tersebut.

"Kita mengamankan satu orang penjual togel berinisial SG. Hingga kini kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku," kata Kanit 1 Subdit II Direskrimum Polda Papua Tengah, AKP Frits Robert Yawan kepada detikcom, Kamis (23/4/2026).

Pelaku SG ditangkap di Jalan DS, Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, Kecamatan Nabire, Nabire pada Kamis (23/4). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Papua Tengah guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Frits mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, yang diduga hasil perjudian. Selain itu, turut mengamankan perlengkapan judi seperti kupon putih, tabel shio, kertas karbon, papan angka keluar, kalkulator, alat tulis, hingga satu unit handphone.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengembangkan kasus tersebut. Selanjutnya kami akan membuat laporan polisi, melakukan penyidikan, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perjudian ini," paparnya.

Ia turut mengungkap mengenai dugaan adanya keterlibatan aparat TNI-Polri dalam membekingi praktik perjudian ini. Frits mengatakan masih sedang mendalaminya karena yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Papua Tengah.

"Kita akan dalami apakah ada (TNI atau polisi) yang membekingi. Begitu juga dengan siapa bandar utama togel tersebut sedang kita dalami. Pelaku dijerat dengan pasal 426 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.



(ata/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads