detikJatimMinggu, 22 Jun 2025 22:00 WIB Penjual Gorengan di Gresik Nyambi Jualan Aksesori dari Satwa Dilidungi Seorang penjual gorengan di Gresik ditangkap karena menjual aksesori dari satwa dilindungi. Ia terancam 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.