Penjual Gorengan di Gresik Nyambi Jualan Aksesori dari Satwa Dilidungi

Penjual Gorengan di Gresik Nyambi Jualan Aksesori dari Satwa Dilidungi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Minggu, 22 Jun 2025 22:00 WIB
Penjual gorengan di Gresik yang berurusan dengan polisi karena menjual aksesoris dari satwa dilindungi.
Penjual gorengan di Gresik yang berurusan dengan polisi karena menjual aksesoris dari satwa dilindungi. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Ulah penjual gorengan di Driyorejo, Gresik ini keterlaluan. Selain sehari-hari menjajakan gorengan pria berinisial AS (34) itu ketahuan menjual aksesori berbahan baku satwa dilindungi.

Aksi itu dibongkar usai Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) melakukan patroli siber.

Petugas menemukan akun media sosial Facebook bernama Nicko Yakuza yang memasarkan sejumlah barang mencurigakan. Setelah ditelusuri, pemilik akun tersebut adalah AS, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapati sejumlah unggahan berupa ikat pinggang dari kulit harimau, pipa rokok, dan cincin dari gading gajah serta gantungan kalung dari kuku beruang," ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, Minggu (22/6/2025).

Setelah melakukan penyelidikan petugas menggeledah rumah AS. Di sana ditemukan barang-barang yang ditawarkan di Facebook. Aksesori itu dipasarkan via media sosial dan dijual dengan harga antara Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah.

ADVERTISEMENT
Penjual gorengan di Gresik yang berurusan dengan polisi karena menjual aksesoris dari satwa dilindungi.Penjual gorengan di Gresik yang berurusan dengan polisi karena menjual aksesoris dari satwa dilindungi. (Foto: Istimewa)

"Transaksi selanjutnya dilakukan secara pribadi melalui pesan langsung," imbuh Aswin.

AS melanggar UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

"Melindungi satu spesies berarti menjaga simpul kehidupan. Patroli dan penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk memberantas kejahatan lingkungan yang kini makin kompleks dan lintas batas," tegas Aswin.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipenkum) Kejari Gresik Bram Prima Putra mengatakan, AS menjual gorengan sebagai kedok untuk menyamarkan bisnis ilegalnya.

"Modusnya adalah menjual gorengan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Tapi berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik," kata Bram.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads