
Dinas LH DKI Tegaskan Warga Bakar Sampah Didenda Rp 500 Ribu
DLH DKI Jakarta mengatakan pelaporan masyarakat terkait pembakaran sampah akan segera ditelusuri. Warga yang membakar sampah akan didenda Rp 500 ribu.
DLH DKI Jakarta mengatakan pelaporan masyarakat terkait pembakaran sampah akan segera ditelusuri. Warga yang membakar sampah akan didenda Rp 500 ribu.
Polusi udara melanda sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Bekasi. Selain asap kendaraan, dan pabrik, pembakaran sampah memperparah polusi udara.
Satpol PP Kota Tangerang akan menindak pihak yang membakar sampah sembarangan. Pelaku yang terbukti membakar sampah sembarangan akan didenda Rp 50 juta.
Anggota DPRD DKI menemukan warga bakar sampah di lahan Pemprov. Dinas LH DKI sudah menindak petugas PJLP atau ASN yang bakar sampah di lahan Pemprov tersebut.
Kebakaran rumah makan di Gandaria, Jaksel, merembet hingga hanguskan ratusan motor. Warga menduga kebakaran dipicu ada yang bakar sampah di sekitar lokasi.
Di antara banyaknya sumber polusi, salah satu bisa disebabkan dari aktivitas sehari-hari di rumah seperti membakar sampah.
Raya (8), anak asal Pamulang Tangsel, kini harus dirawat di RS gegara ISPA. Hal ini diduga karena asap pembakaran oleh warga.
Kebakaran terjadi di tumpukan limbah fiber di Gunung Putri, Bogor. Api diduga berasal dari pembakaran sampah.
Sampah selalu menjadi masalah di setiap daerah. Tidak sedikit yang membuat polusi. Bagaimana solusi sesuai hukum?
Walhi Jabar menentang keras metode pembakaran untuk mengatasi masalah sampah di Jabar. Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengimbau warga agar tak bakar sampah.