Tetangga Sering Bakar Sampah? Warga Jakarta Bisa Lapor ke Sini

Tetangga Sering Bakar Sampah? Warga Jakarta Bisa Lapor ke Sini

Azkia Nurfajrina - detikProperti
Kamis, 06 Mar 2025 11:00 WIB
Asap muncul di lokasi pembakaran sampah di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ilustrasi bakar sampah sembarangan Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Membakar sampah kerap jadi pilihan sebagian orang untuk mengatasi sampah yang menumpuk di rumah. Namun praktik pembakaran sampah sering kali bikin kesal warga karena asapnya yang menyebar dapat menyebabkan jemuran pakaian berbau, polusi, hingga gangguan pernapasan.

Jika menemukan tetangga yang terus-menerus bakar sampah sembarangan, warga Jakarta dapat melaporkannya ke pemerintah daerah dan petugas. Sebab praktik ini telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2014 dan pelakunya dapat dikenakan sanksi denda atau tindak pidana.

Cari tahu cara melakukan pengaduan bakar sampah sembarangan di wilayah Jakarta pada uraian berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Melaporkan Bakar Sampah via Aplikasi JAKI

Tetangga yang sering bakar sampah sembarangan dapat diadukan melalui aplikasi JAKI - Jakarta Kini. Mengutip situs Jakarta Smart City, berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi JAKI - Jakarta Kini.
  • Buat akun menggunakan email dan password.
  • Login kembali ke aplikasi, lalu pilih fitur Laporan Warga di beranda.
  • Pilih Buat Laporan Foto atau Video > Buat Laporan.
  • Ambil foto atau video langsung melalui aplikasi. Bisa juga pilih foto dan video dari galeri ponsel.
  • Tulis alamat lengkap lokasi laporan > klik Selanjutnya. Sementara lapor video akan dialihkan untuk mengirimkan rekaman melalui email dki@jakarta.go.id.
  • Tulis pengaduan secara detail. Bisa memulai dengan kalimat seperti, "Butuh segera ditindaklanjuti karena...".
  • Pilih kategori laporan yang sesuai. Untuk pembakaran sampah sembarangan bisa pilih kategori: Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban, Pencemaran Lingkungan, atau Sampah.
  • Tinjau seluruh laporan dan klik tombol Kirim.
  • Akan diperoleh ID laporan setelah mengirim pengaduan.
  • Cek status pengaduan di fitur Laporan Warga > Pantau Laporan yang Dibuat.

Pengaduan yang dibuat melalui aplikasi JAKI akan otomatis berstatus privat dan hanya bisa dilihat oleh pengguna serta petugas. Ubah laporan menjadi publik di laman Tinjauan Laporan jika ingin pengguna JAKI lainnya melihat pengaduanmu.

ADVERTISEMENT

Cara Melaporkan Bakar Sampah via Kanal CRM

Selain melalui JAKI, warga dapat melakukan pengaduan melalui sistem CRM (Cepat Respon Masyarakat). CRM menyediakan berbagai kanal resmi yang sudah terintegrasi. Berikut kanal yang bisa digunakan untuk melaporkan permasalahan di lingkungan Jakarta:

  • Instagram: @dkijakarta
  • Twitter: @DKIJakarta
  • Facebook: Pemprov DKI Jakarta
  • E-mail: dki@jakarta.go.id
  • Media sosial pribadi Gubernur atau Wakil Gubernur
  • SMS/WhatsApp: 08111272206
  • Gedung Balai Kota
  • Kantor Inspektorat
  • Kantor Wali Kota
  • Kantor Kecamatan
  • Kantor Kelurahan
  • Aspirasi Publik Melalui Media Massa
  • LAPOR! 1708.



(azn/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads