Ada Tetangga Sembarangan Bakar Sampah, Bisa Dilaporin Nggak Sih?

Ada Tetangga Sembarangan Bakar Sampah, Bisa Dilaporin Nggak Sih?

Wida Puspita - detikProperti
Selasa, 21 Mei 2024 18:59 WIB
Polusi udara melanda sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Bekasi. Selain asap kendaraan, dan pabrik, pembakaran sampah memperparah polusi udara.
Ilustrasi Bakar Sampah. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kegiatan membakar sampah sembarangan masih sering kali dilakukan oleh warga di Indonesia. Padahal, sudah banyak kejadian buruk akibat pembakaran sampah sembarangan. Salah satunya adalah gangguan pernapasan akibat asap pembakaran sampah.

Asap hasil pembakaran sampah biasanya akan mengepul dan menyebar ke ke area-area di sekitarnya. Selain mengakibatkan gangguan pernapasan, asap ini juga mencemari lingkungan. Oleh karena itu, tindakan membakar sampah sembarangan dilarang oleh undang-undang karena hal ini merupakan tindakan yang tidak berwawasan lingkungan. Aturannya tercantum dalam Pasal 12 UU No. 18 Tahun 2008.

Lalu, apakah kita boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan kepada pihak berwajib?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja, masyarakat boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum atau polisi, karena tindakan membakar sampah sembarangan memang dilarang. Akan tetapi, pihak kepolisian juga tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana. Biasanya harus ada reotarif justice untuk mediasi terlebih dahulu.

"Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak semerta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada retoratif justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita," ucap Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENT

Di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sudah dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan juga dendanya. Akan tetapi, Willy mengatakan bahwa hukuman ini harus diperkuat juga dengan peraturan daerahnya. Jadi, yang bisa menentukan sanksi pidana dan kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah adalah peraturan daerahnya (Perda).

"Jadi di dalam aturan undang-undang ini yang bisa menentukan sanksi pidana dan kurungan atau dendanya atas tindakan pembakaran sampah sembarangan tersebut adalah peraturan daerahnya," ujar Willy.

Selanjutnya, Willy juga mengingatkan kepada masyarakat Indonesia bahwa masalah sampah ini menjadi tanggung jawab bersama dan tidak menyalahkan satu pihak saja.

"Mengingatkan saja untuk semua masyarakat Indonesia supaya jangan menyalahkan satu pihak saja. Karena untuk sampah lingkungan ini memang menjadi tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads