
DPR Gelar Paripurna Pengesahan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril
DPR menggelar paripurna penutupan masa persidangan V Tahun Sidang 2018-2019. Salah satu agendanya mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril.
DPR menggelar paripurna penutupan masa persidangan V Tahun Sidang 2018-2019. Salah satu agendanya mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril.
Surat pertimbangan pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Baiq Nuril telah dibacakan di rapat paripurna DPR hari ini.
Kepala Staf Presiden Moldoko menerima surat permohonan amnesti Baiq Nuril Maknum. Moeldoko mengatakan surat amnesti Baiq Nuril akan dikirim ke DPR secepatnya.
Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara. Setelah PK-nya kandas, kini Baiq Nuril menanti amnesti.
Baiq Nuril menemui Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedatangan Baiq Nuril itu untuk mengajukan penangguhan eksekusi.
Komisi I DPR menyatakan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Baiq Nuril tidak mungkin dilakukan pada periode sekarang.
Jokowi diminta segera memberikan amnesti ke Baiq Nuril. Sebab, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual tapi malah dipenjara oleh MA.
Korban pelecehan seksual Baiq Nuril malah dihukum MA. Atas kejanggalan putusan itu, Presiden dinilai sudah saatnya memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Putusan MA ini membuat anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan geram. Dia mengajak kawan-kawan sesama wakil rakyat untuk mendukung usulan pro-Baiq Nuril ini.
"Bisa dilanjutkan itu, nanti kan ada prosesnya. DPR juga akan memberikan pertimbangan kepada Presiden," kata Moeldoko soal rencana pengajuan amnesti Baiq Nuril.