
Tak Ikut Tes Baca Al-Qur'an, 94 Bacaleg DPRK Banda Aceh Gugur
94 Bacaleg DPR Kota Banda Aceh tidak mengikuti tes mampu membaca Al-Qur'an. Mereka pun dinyatakan tidak memenuhi syarat.
94 Bacaleg DPR Kota Banda Aceh tidak mengikuti tes mampu membaca Al-Qur'an. Mereka pun dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sebanyak 544 bacaleg DPR Aceh dijadwalkan akan mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an masa perbaikan. Begini prosesnya.
KIP Aceh akan menggelar uji kemampuan membaca Al-Qur'an masa perbaikan untuk bacaleg DPR Aceh. Tes tersebut menjadi penentu peserta menjadi caleg.
Belasan bacaleg DPR Aceh tak mampu membaca Al-Qur'an seteleh dites. Mereka pun gugur tak bisa menjadi caleg pada Pemilu 2024.
Sebanyak 19 bacaleg DPR Aceh dinyatakan tidak mampu membaca Al-Qur'an. Karena hal itu bacaleg itu dinyatakan gugur.
KIp Aceh akan menggelar tes baca Al-Qur'an Bacaleg mulai esok. Ada beberapa hal dinilai dan Bacaleg wajib mendapatkan nilai minimal 50 poin.