Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggelar uji kemampuan membaca Al-Qur'an masa perbaikan untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR Aceh. Tes tersebut menjadi penentu peserta menjadi Caleg.
"KIP Aceh akan melaksanakan uji mampu baca Qur'an di masa perbaikan pada tgl 13-14 Juli 2023. Lokasinya di Kantor KIP Aceh," Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, Bacaleg yang mengikuti tes adalah mereka yang tidak hadir sebelumnya dan Bacaleg pengganti. Dia memperkirakan ada 600-an orang yang akan mengikuti uji mampu Al-Qur'an.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melaksanakan tes tersebut, KIP Aceh melibatkan sembilan orang penguji. Munawar berharap, partai politik memperhatikan jadwal tersebut dan mempersiapkan Bacaleg mereka.
"Sebab jika tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an dan jika tidak mampu dlsetelah diuji di masa ini, maka statusnya menjadi tidak memenuhi syarat dan dipastikan tidak dimasukkan dalam rancangan Daftar Calon Sementara (DCS)," jelas Munawar.
Sebelumnya, sebanyak 19 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Aceh dinyatakan tidak mampu membaca Al-Qur'an. Mereka dinyatakan gugur sehingga partai harus mengganti dengan calon lain.
"Terdapat 1.175 bakal calon dinyatakan mampu baca Al-Qur'an, dan 19 bakal calon dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur'an," kata Munawarsyah kepada wartawan, Rabu (14/6).
Menurutnya, jumlah Bacaleg yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an sebanyak 1.194 orang. 50 orangnya mengikuti tes lewat video call.
Sementara Bacaleg yang tidak hadir disebut 582 orang. Munawar menjelaskan, ada lima Bacaleg tidak diwajibkan mengikuti tes karena non-muslim.
"Terhadap yang tidak hadir statusnya BMS (belum memenuhi syarat), partai politik dapat mengajukan kembali yang bersangkutan pada masa perbaikan atau mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan," jelasnya.
(agse/dpw)