Gugur Belasan Bacaleg di Aceh gegara Tak Mampu Baca Al-Qur'an

Round Up

Gugur Belasan Bacaleg di Aceh gegara Tak Mampu Baca Al-Qur'an

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 15 Jun 2023 06:00 WIB
Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. (Foto: Agus Setyadi)
Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. (Foto: Agus Setyadi)
Banda Aceh -

Salah satu tahapan dalam penetapan bakal calon legislatif (bacaleg) di Aceh adalah dengan tes baca Al-Qur'an. Jika tak mampu membaca Al-Qur'an, maka jangan harap akan lolos menjadi caleg di Pemilu 2024.

Diketahui, sebanyak 19 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Aceh dinyatakan tidak mampu membaca Al-Qur'an. Mereka dinyatakan gugur sehingga partai harus mengganti dengan calon lain.

"Terdapat 1.175 bakal calon dinyatakan mampu baca Al-Qur'an, dan 19 bakal calon dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur'an," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jumlah bacaleg yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an sebanyak 1.194 orang. 50 orangnya mengikuti tes lewat video call.

Sementara bacaleg yang tidak hadir disebut 582 orang. Munawar menjelaskan, ada lima bacaleg tidak diwajibkan mengikuti tes karena non-muslim.

ADVERTISEMENT

"Terhadap yang tidak hadir statusnya BMS (belum memenuhi syarat), partai politik dapat mengajukan kembali yang bersangkutan pada masa perbaikan atau mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan," jelasnya.

Calon pengganti itu, kata Munawar, juga wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an pada masa perbaikan yakni tanggal 10 sampai 15 Juli mendatang. Bila tidak hadir pada waktu ditentukan tersebut, Bacaleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jika TMS tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS)," ujar Munawar.

Sebelumnya, KIP Aceh menggelar tes mampu baca Al-Qur'an dan ada beberapa hal dinilai serta setiap Bacaleg wajib mendapatkan nilai minimal 50 poin.

Tes baca Al-Qur'an akan berlangsung di Asrama Haji Embarkasi Aceh mulai Selasa-Sabtu (6-12/6). KIP Aceh membagi peserta tes dari partai lokal dan nasional berdasarkan daerah pemilihan (dapil).

"Ada 10 Dapil di Aceh dan setiap hari kita tes bacaleg dari dua dapil. Tes berlangsung dari pagi hingga sore sesuai jadwal yang telah kita tentukan," kata Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri kepada wartawan.

Syamsul menjelaskan, beberapa hal dinilai dari tes itu adalah mampu membaca Al-Qur'an dengan memperhatikan aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab. KIP membagi penilaian dalam empat hal yakni ketepatan membaca huruf hijaiyah sejumlah 40 poin, ketepatan bacaan harkat dan maad sejumlah 40 poin, adab dan penampilan sejumlah 20 poin.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Menurutnya, kelulusan peserta uji mampu baca Al-Qur'an ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian. Peserta disebut dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin.

"Hasil penilaian uji mampu baca Al-Qur'an yang telah dilakukan oleh tim uji mampu baca Al-Qur'an bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang dan/atau pengujian pembanding," jelasnya.

"Bakal calon anggota DPRA yang dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur'an dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Terhadap hal tersebut, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon anggota DPRA pengganti dan bakal calon anggota DPRA pengganti wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an," ujar Syamsul.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Gubernur Muzakir Manaf Usai 4 Pulau Dikembalikan: Aceh Aman Damai"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads