
Tak Mampu Baca Al-Qur'an, 19 Bacaleg di Aceh Dinyatakan Gugur
Sebanyak 19 bacaleg DPR Aceh dinyatakan tidak mampu membaca Al-Qur'an. Karena hal itu bacaleg itu dinyatakan gugur.
Sebanyak 19 bacaleg DPR Aceh dinyatakan tidak mampu membaca Al-Qur'an. Karena hal itu bacaleg itu dinyatakan gugur.
KIp Aceh akan menggelar tes baca Al-Qur'an Bacaleg mulai esok. Ada beberapa hal dinilai dan Bacaleg wajib mendapatkan nilai minimal 50 poin.