
Bos Perusahaan Tersangka Penimbunan Azithromycin Diperiksa Pekan Depan
Komisaris dan direktur PT ASA akan diperiksa sebagai tersangka kasus penimbunan Azithromycin. Pemeriksaan dilakukan Selasa 3 Agustus.
Komisaris dan direktur PT ASA akan diperiksa sebagai tersangka kasus penimbunan Azithromycin. Pemeriksaan dilakukan Selasa 3 Agustus.
Komisaris dan direktur PT ASA, tersangka penimbunan Azithromycin di Jakbar tidak ditahan. Polisi menilai kedua tersangka kooperatif.
Polisi menetapkan komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka terkait kasus penimbunan Azithromycin 500 mg di Jakbar.
Total sudah 21 saksi diperiksa terkait penimbunan Azithromycin di Jakbar. Hari ini polisi menetapkan tersangkanya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi merampungkan pemeriksaan saksi dan ahli. Saat ini sudah 10 saksi dimintai keterangan polisi.
Menkes menegaskan, 'obat' COVID-19 seperti actemra dan gammaraas tak boleh distok di rumah. Karena harus disuntikkan, penggunannya harus di rumah sakit.
Menkes mengetahui orang-orang sehat sengaja membeli obat terapi COVID-19. Sementara mereka menyetok obat, ada banyak orang sakit yang membutuhkan obat itu.
Kebutuhan obat terapi COVID-19 meningkat sebesar 12 kali lipat, Menteri Kesehatan RI mengatakan perlu waktu 4-6 minggu untuk persiapan memenuhi kebutuhan obat.
Menkes memaparkan perubahan rekomendasi obat antivirus untuk pasien COVID-19 dari oseltamivir menjadi favipiravir. Apa pertimbangannya?
Apotek Villa Duta di Bogor viral usai didatangi Presiden Jokowi menyediakan beberapa obat terapi COVID-19. Namun, harus tetap memakai resep dokter ya!