
Bos PT ASA Tersangka Penimbun 'Obat COVID' di Jakbar Diserahkan ke Jaksa
Kedua tersangka Komisaris Utama, S (56) dan Direktur Utama Y (58) dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara dugaan penimbunan 'obat COVID' dinyatakan P-21.
Kedua tersangka Komisaris Utama, S (56) dan Direktur Utama Y (58) dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara dugaan penimbunan 'obat COVID' dinyatakan P-21.
Sebelumnya, Dirut PT ASA berinisial YP dikenai wajib lapor karena sakit. Hari ini dia mulai ditahan setelah direkomendasikan oleh dokter.
Setelah direktur PT ASA, kini polisi memeriksa Komisaris Utama PT ASA berinisial YP terkait penimbunan obat Azithromycin di gudang di Kalideres, Jakbar.
Direktur PT ASA berinisial YP menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat hari ini terkait penimbunan obat Azithromycin di sebuah gudang di Kalideres.
Polisi telah menetapkan 2 tersangka penimbunan Azithromycin di sebuah gudang di Jakbar. Kini, polisi membuka adanya tersangka baru dari kasus tersebut.
Komisaris dan direktur PT ASA akan diperiksa sebagai tersangka kasus penimbunan Azithromycin. Pemeriksaan dilakukan Selasa 3 Agustus.
Komisaris dan direktur PT ASA, tersangka penimbunan Azithromycin di Jakbar tidak ditahan. Polisi menilai kedua tersangka kooperatif.
Polisi menetapkan komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka terkait kasus penimbunan Azithromycin 500 mg di Jakbar.
Total sudah 21 saksi diperiksa terkait penimbunan Azithromycin di Jakbar. Hari ini polisi menetapkan tersangkanya.
Polisi memanggil perusahaan penyuplai Azithromycin di Semarang untuk mendalami penimbunan obat di gudang PT ASA di Jakbar.