
2 Terdakwa Kasus Azan Jihad di Majalengka Dihukum Pidana Percobaan
Dua terdakwa kasus azan jihad di Majalengka, yang sempat viral pada 2020, dihukum pidana percobaan. Keduanya tidak ditahan.
Dua terdakwa kasus azan jihad di Majalengka, yang sempat viral pada 2020, dihukum pidana percobaan. Keduanya tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena kooperatif dan hanya wajib lapor," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Dua pria ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus azan jihad yang sempat viral di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Polisi telah menangkap pelantun dan penyebar 'azan jihad' di Tegal, Jawa Tengah. Lantas bagaimana update kasusnya?
Penangkapan pelantun dan penyebar 'azan jihad' di Tegal, Jateng jadi sorotan pembaca sepekan ini. Pelantun azan jihad ini ternyata juga terjerat kasus penipuan.
Polisi meningkatkan status penyelidikan azan jihad di Kabupaten Majalengka ke tahap penyidikan.
Sejumlah ulama mendeklarasikan dukungan untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Mereka juga minta polisi menindak pelaku azan jihad.
Mudzakarah Ajengan dan Habaib Jabar mendeklarasikan dukungan pada pemerintah dan aparat dalam penegakan hukum bagi pelanggar prokes dan pengubah lafadz azan.
Pelantun dan penyebar 'azan jihad' di Tegal, dibekuk jajaran Polda Jateng. Sang pelantun azan ternyata merupakan tersangka kasus penipuan.
Dalam penyelidikan, pengumandang azan diketahui merupakan tersangka penipuan. Keduanya kini mendekam di sel Polda Jateng.