
Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim PN Depok memvonis 20 tahun penjara kepada ayah yang memperkosa anak kandungnya di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Dia dinyatakan bersalah.
Hakim PN Depok memvonis 20 tahun penjara kepada ayah yang memperkosa anak kandungnya di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Dia dinyatakan bersalah.
Ayah berinisial A (48) di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, yang memperkosa anak kandung, akan menjalani sidang putusan hari ini.
JPU Kejari Depok menuntut ayah inisial A (48) yang memerkosa anak kandungnya di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, dengan hukuman 18 tahun penjara.