
Jaksa Sebut Ayah Bunuh Anak-Aniaya Istri di Depok Sangat Kejam
Jaksa mengatakan perbuatan Rizky membunuh anak kandung dan menganiaya istrinya sangat kejam.
Jaksa mengatakan perbuatan Rizky membunuh anak kandung dan menganiaya istrinya sangat kejam.
Hal memberatkan salah satunya kematian Keyla Putri Cantika sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF pada 8 November 2022.
Rizky (31), yang membunuh anaknya sendiri di Tapos, Depok, menjalani sidang tuntutan hari ini. JPU menuntut Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman mati.
Sidang kasus pria membunuh anak sendiri di Depok akan lanjut digelar besok. Jaksa JPU akan menghadirkan ahli forensik dan ahli pidana.
Ayah pembunuh anak di Depok telah diserahkan ke Kejari Depok. Tersangka, Rizky Noviyandi Achmad akan segera diadili atas perbuatan sadisnya itu.
Terungkap sebuah fakta terkait kasus ayah bunuh anak sendiri di Depok. Pelaku rupanya telah menyiapkan senjata sebelum membunuh anak.
Tersangka, Rizky Noviyandi Achmad (33) dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan anak sendiri di Depok. Selama rekonstruksi, tersangka kerap menunduk.
Perencanaan pembunuhan anak di Depok ini terungkap saat tersangka Rizky melakukan rekonstruksi.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus ayah sadis bunuh anak di Depok. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Rizky memperagakan 19 adegan.
Kepolisian tengah mendalami adanya unsur pembunuhan berencana ayah yang tewaskan anak sendiri di Cluster Jatijajar, Tapos, Depok.