
Dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Putri-Aniaya Istri, Pria Depok Pasrah
Rizky Noviyandi, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan aniaya istri di Depok mengaku pasrah setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Rizky Noviyandi, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan aniaya istri di Depok mengaku pasrah setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal memberatkan salah satunya kematian Keyla Putri Cantika sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF pada 8 November 2022.
Terungkap sebuah fakta terkait kasus ayah bunuh anak sendiri di Depok. Pelaku rupanya telah menyiapkan senjata sebelum membunuh anak.
Tersangka, Rizky Noviyandi Achmad (33) dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan anak sendiri di Depok. Selama rekonstruksi, tersangka kerap menunduk.
Perencanaan pembunuhan anak di Depok ini terungkap saat tersangka Rizky melakukan rekonstruksi.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus ayah sadis bunuh anak di Depok. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Rizky memperagakan 19 adegan.
Kepergian KPC (11) yang tewas di tangan ayahnya sendiri menyisakan duka mendalam bagi teman sekolah. Teman-teman histeris mendengar KPC tewas dibunuh ayahnya.
Anak perempuan di Depok, Jawa Barat, berinisial KPC (11) dibunuh ayah sendiri. Wali kelas menyebut dalam seminggu belakangan sang anak kerap murung.
Motif ayah bunuh anak di Depok sudah terungkap. Pelaku yang bernama Rizky Noviyandi Achmad mengakui alasan dirinya membunuh anak dan melukai istrinya.