
6 Fakta Panca Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati tapi Balik Melawan
Pria ini adalah pembunuh yang melawan vonis mati dari hakim. Berikut adalah 6 fakta soal Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang membunuh 4 anak kandungnya.
Pria ini adalah pembunuh yang melawan vonis mati dari hakim. Berikut adalah 6 fakta soal Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang membunuh 4 anak kandungnya.
Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh 4 anak kandungnya di Jagakarsa, divonis hukuman mati. Hakim mengatakan perbuatan Panca di luar rasa kemanusiaan.
Panca didakwa dengan pasal pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Panca Darmansyah (41) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis terhadap 4 anak kandungnya. Penyesalan diungkapkan Panca yang dijerat pasal berlapis.