
2 Eksekutor Kasus Pembunuhan Pupung-Dana Diancam Hukuman Mati
Dua eksekutor kasus pembunuhan Pupung-Dana yang diotaki oleh Aulia Kesuma telah menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/1).
Dua eksekutor kasus pembunuhan Pupung-Dana yang diotaki oleh Aulia Kesuma telah menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/1).
Aulia membunuh suami dan anak tirinya karena terlilit utang Rp 10 M. Aulia dan Kelvin membawa jasad ke Sukabumi lalu membakarnya di dalam mobil.
Jaksa mengatakan akan mengajukan empat orang saksi dalam perkara ini. Dia mengatakan keluarga Pupung dan Dana akan bersaksi.
Jaksa mengatakan Aulia Kesuma sempat menyewa 3 dukun untuk meghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Tiga dukun itu: dukung Parangtritis, Mbah Borobudur, dan Aki.
"Terdakwa Agus dan Sugeng bersama dengan Aulia dan Kelvin melakukan dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa Sigit.
Pengadilan Negeri Jaksel menggelar sidang perdana dua eksekutor pembunuh Pupung dan Dana. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Zuraida Hanum menambah panjang deretan nama -istri yang tega mencabut nyawa suaminya sendiri. Zuraida ditetapkan sebagai otak pembunuhan hakim Jamaluddin.
Tahun 2019 diwarnai oleh sejumlah kasus-kasus pembunuhan keji. Dari kasus istri yang membakar suaminya, hingga kasus bayi yang dimasukkan ke mesin cuci.
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus pembunuhan suami-anak dengan tersangka Aulia Kesuma ke jaksa.
Lebih dari dua pekan teronggok di Jalan Cidahu, Sukabumi, akhirnya bangkai mobil yang menghanguskan jasad ayah-anak Pupung Sadili dan M Adi Pradana dievakuasi.