
Vonis Pidana Mati, Aulia Kesuma-Jaksa Ajukan Banding
Firman mengatakan poin-poin permohonan bandingnya akan dituangkan dalam memori dan kontra memori banding setelah mendapat salinan putusan.
Firman mengatakan poin-poin permohonan bandingnya akan dituangkan dalam memori dan kontra memori banding setelah mendapat salinan putusan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng dituntut hukuman mati.
Dua eksekutor pembunuh Pupung dan Dana menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan. Keduanya didakwa jaksa melakukan pembunuhan dengan sengaja dan terencana.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya karena terlilit utang Rp 10 M. Aulia dan Kelvin membawa jasad ke Sukabumi lalu membakarnya di dalam mobil.
Jaksa mengatakan akan mengajukan empat orang saksi dalam perkara ini. Dia mengatakan keluarga Pupung dan Dana akan bersaksi.
"Terdakwa Agus dan Sugeng bersama dengan Aulia dan Kelvin melakukan dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa Sigit.
Pengadilan Negeri Jaksel menggelar sidang perdana dua eksekutor pembunuh Pupung dan Dana. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus pembunuhan suami-anak dengan tersangka Aulia Kesuma ke jaksa.
Argo mengatakan Kelvin masih perlu perawatan di rumah sakit. Polisi juga tidak bisa memeriksa dia dalam kondisi tidak sehat.