
Aulia Kesuma Divonis Mati, Kuasa Hukum Anggap Terlalu Sadis
Firman Chandra, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma menganggap vonis pidana mati dari majelis hakim PN Jakarta Selatan terlalu sadis.
Firman Chandra, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma menganggap vonis pidana mati dari majelis hakim PN Jakarta Selatan terlalu sadis.
"Sekali lagi di pleidoi itu sudah dijelaskan banyak hal-hal yang meringankan jika dilihat dari sudut pandang kita semua sebagai manusia," kata Firman Candra.
Aulia Kesuma dan Geovanni terbukti secara sah telah berencana membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana alias Dana.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sedangkan hal meringankan tidak ada," ucap hakim Suharno.
"Menimbang fakta sidang mengungkapkan keterangan Aulia, terdakwa I dan III tak turut serta eksekusi, hanya terdakwa II yang ikut serta," ucap hakim.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebagaimana diberitakan menuntut Aulia dan kelvin dengan hukuman mati.
Aulia dan Kevin dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.
Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma serta anaknya, Geovanni Kelvin, dan 5 terdakwa lainnya ditunda.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma serta anaknya Geovanni Kelvin dan lima terdakwa lainnya menghadapi sidang tuntutan hari ini.
"Saya sudah berkali kali bilang ke Ibu Aulia saya nggak sanggup," kata pembantu Aulia, Rody.