Aulia Agsa melakukan upaya terakhir untuk mempertahankan kursinya di DPRD Sumut periode 2024-2029. Aulia mengajukan peninjauan kembali (PK) kasasi ke Mahkamah Agung terkait surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sumut berisi pergantian dirinya sebagai caleg terpilih DPRD Sumut.
"Ini mau ngajukan peninjauan kembali (PK)," kata Aulia Agsa saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).
Aulia Agsa merupakan anggota DPRD Sumut dari Gerindra pada periode sebelumnya. Kemudian dia pindah ke Partai NasDem dan menjadi caleg di Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia kemudian menang dari dapil Sumut 1, namun NasDem memecat Aulia Agsa dari partai. Setelah dipecat, Aulia kemudian diganti NasDem dari anggota DPRD Sumut terpilih.
Berdasarkan rekapitulasi KPU untuk Pileg DPRD Sumut 2024, Aulia yang merupakan caleg NasDem nomor urut 3 memperoleh 10.636 suara. Sedangkan Mustafa Kamil yang nomor urut 1 memperoleh 9.823 suara.
Aulia kemudian menggugat surat keputusan KPU itu ke PTUN Medan. PTUN Medan kemudian mengabulkan permohonan Aulia dengan nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian isi putusan yang dilihat, Jumat (24/1).
PTUN Medan menyatakan batal surat yang dikeluarkan oleh tergugat yakni KPU Sumut No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024, beserta Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024. Termasuk KPU Sumut diwajibkan untuk mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024, beserta Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024," imbuhnya.
Setelah putusan ini, KPU Sumut kemudian mengajukan banding. Pada tahapan banding, PT TUN Medan mengabulkan permohonan KPU Sumut dan membatalkan putusan PTUN Medan.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 101/G/2024/ PTUN.MDN, tanggal 23 Januari 2025 yang dimohonkan banding tersebut," demikian tertulis dalam laman SIPP PTUN Medan.
Aulia Agsa kemudian mengajukan Kasasi atas putusan banding itu. Majelis hakim Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi Aulia Agsa.
Terbaru, Aulia Agsa kemudian bakal mengajukan PK kasasi atas putusan kasasi itu. Sehingga kasus ini masih terus bergulir di pengadilan.
(dhm/dhm)











































