
Berlaku Mulai 17 Juli, Simak Aturan Naik Pesawat Terbaru
Berikut aturan naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri:
Berikut aturan naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri:
Warga yang belum booster wajib tes antigen atau PCR sebelum berangkat. Berikut aturan terbaru perjalanan naik pesawat yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19.
Traveler yang mau melakukan perjalanan udara sudah tahu persyaratan naik pesawat apa saja yang harus dilengkapi? Simak ketentuan berikut!
Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan SE nomor 16 tahun 2022. Surat edaran mengatur soal syarat perjalanan terbaru di dalam negeri.
Aturan baru naik pesawat sudah berlaku di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif antigen-PCR.
Satgas COVID-19 telah mengeluarkan kebijakan terbaru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Tertera pula aturan bagi anak di bawah 6 tahun.
Kemenhub telah resmi memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan ini berlaku hari ini.